Kanalsumbawa, Sumbawa Barat – Peningkatan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah block Lang Sabunga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditengarai akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Aktivitas tambang ilegal diwilayah Lang Sabunga saat ini kian meningkat dipicu harga komoditas mineral dan batu bara yang terus menguat dalam setahun terakhir. Hal ini memerlukan penanganan terintegrasi melalui pembentukan Satuan Tugas PETI.
Putra kelahiran Desa Tepas Dr. Ahmad Irfan Sani, SH.,MH yang juga pakar hukum dari Universitas Cordova Sumbawa Barat, mengatakan maraknya aktivitas PETI tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, menurut Dr. Irfan akrab disapa, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin IPR adalah adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Ia juga menyinggung terkait adanya pembiaran dari pemerintah daerah dalam hal pengawasan PETI ini. Agar tidak terkesan melakukan pembiaran maka pemerintah daerah perlu mempercepat pembentukan Satgas PETI
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya, dengan demikian Satgas PETI perlu dipercepat sehingga penindakan dilapangan bisa segera dilakukan,” jelas Dr. Irfan saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 16 Juli 2025.
Dr Irfan mengungkapkan, akibat dari maraknya tambang ilegal ini maka kebocoran sumber daya mineral dalam jumlah besar tak terhindarkan. Sebuah survei menyebutkan bahwa sekitar 700 kilogram emas dihasilkan dari tambang-tambang ilegal tersebut setiap minggu, dengan kemungkinan jumlah yang lebih besar lagi.
Bahkan, lanjut dia, dalam praktiknya PETI bisa bermacam-macam. Pelaku ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan hutan produksi, ada juga yang melakukannya di lahan yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan.
Pria yang berprofesi sebagai Lawyer juga merinci, kondisi tersebut merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
“Padahal, SDA yang ada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara sehingga untuk dapat diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Irfan menegaskan, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberatasan praktik illegal ini bisa berhasil.
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar pria yang berprofesi sebagai dosen ini.
Yang tak kalah penting, ucap Dr Irfan adalah perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.
“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI khususnya aktivitas praktek PETI yang kian menggila dan merajalela di block Lang Sabunga Desa Tepas,” pungkasnya. (Admin03-KS)







